Pengungkapan Kasus Penguasaan Lahan Hutan Lindung Pulau Rempang Batam | IVoox Indonesia

February 6, 2026

Pengungkapan Kasus Penguasaan Lahan Hutan Lindung Pulau Rempang Batam

Dirreskrimum Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Ronni Bonic (tengah) bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa foto lahan kawasan hutan lindung saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026). Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menetapkan Direktur Utama PT Agriliando Estate berinisial BY sebagai tersangka kasus pendudukan atau penguasaan lahan kawasan hutan lindung seluas 175,39 hektare di Pulau Rempang, Batam, berdasarkan laporan Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemberi izin penggunaan lahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

0 comments

    Leave a Reply