Pengumuman Paslon Akan Disampaikan Melalui Website

IVOOX.id, Jakarta - Pengumuman pasangan calon yang dinilai memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan disampaikan melalui website.
"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website," kata,Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa (22/9).
Pengumuman paslon, kata dia, juga akan ditempelkan di papan pengumuman di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Menurut Mahfud, langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah kerumunan atau pengerahan massa di tengah pandemi COVID-19.
Sedangkan untuk penentuan nomor urut untuk paslon yang dinyatakan memenuhi syarat yang dijadwalkan pada 24 September 2020, lanjut dia, KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat, beserta ketua tim pemenangannya atau orang lain yang ditentukan.
"Dari sinilah pada akhirnya pemerintah berharap agar pimpinan parpol menginformasikan menyampaikan informasi tersebut, informasi tentang ketentuan tersebut kepada daerah masing-masing," katanya, seperti dilansir Antara.

0 comments