Penguatan Perlindungan bagi Pekerja Migran, Fokus pada Pengurangan Migran Nonprosedural | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Penguatan Perlindungan bagi Pekerja Migran, Fokus pada Pengurangan Migran Nonprosedural

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding
Konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding pada Selasa (5/11/2024) di Kantor Kementerian PMK. IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

 IVOOX.id – Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menyampaikan rencana pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran, terutama dalam hal pengurangan pekerja nonprosedural yang berjumlah sekitar 65 persen dari 15 juta pekerja migran. 

"Problemnya adalah ada sekitar 65 persen yang unprocedural, ilegal. Ini yang juga mau kita tarik supaya kita bisa jangkau perlindungannya dan kita bisa kontrol untuk devisanya ke depan," ungkap Muhaimin dalam konferensi pers Selasa (5/11/2024).

Abdul Kadir Karding menambahkan bahwa penekanan utama pemerintah adalah melibatkan kepolisian dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawasi proses perekrutan dan keberangkatan tenaga kerja.

"Kami juga akan membentuk tim reaksi cepat, ini yang akan bekerja cepat antisipasi semua hal yang menjadi tupoksi kami," ujar Abdul Kadir.

Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap lembaga pelatihan kerja yang dianggap bermasalah untuk melindungi pekerja migran dari eksploitasi.

"Ada beberapa LPK yang nakal.  Yang LPK itu lembaga pelatihan kerja, yang sebenarnya tugasnya melatih tapi jadi kayak semacam dalam tanda betik, sebagian ya oknum itu jadi kayak calo gitu. Nah inilah yang biasanya perdagangan orang, ilegal di sini," katanya.

0 comments

    Leave a Reply