Penghuni Lapas Narkotika hingga WNA Terima Remisi Khusus Idulfitri | IVoox Indonesia

22 Maret 2026

Penghuni Lapas Narkotika hingga WNA Terima Remisi Khusus Idulfitri

menyerahkan surat keterangan bebas ke narapidana di Rutan Kelas I Bandarlampung

IVOOX.id – Pemerintah memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia. Di antaranya, sebanyak 1.603 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menerima Remisi Khusus Idulfitri sebagai apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Selain karena berperilaku baik, pemberian remisi tersebut juga merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi itu dilaksanakan selepas pelaksanaan salat Idulfitri 1447 H di lingkungan Lapas Narkotika Jakarta. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta Syarpani kepada perwakilan warga binaan.

Syarpani menyebutkan dari total 1.603 warga binaan yang menerima remisi, 1.588 orang di antaranya memperoleh RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sementara 15 orang lainnya memperoleh RK II.

Dalam kesempatan tersebut, Syarpani berharap pemberian revisi itu dapat memberikan motivasi kepada warga binaan agar dapat berperilaku lebih baik lagi.

"Kami berharap momentum Idulfitri ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujar Syarpani dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026),dikutip dari Antara.

Dia menambahkan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta terus berkomitmen memberikan pembinaan optimal kepada warga binaan, baik melalui pembinaan kepribadian maupun kemandirian, agar penghuni lapas dapat kembali menjadi pribadi lebih baik dan produktif setelah selesai menjalani masa pidana.

Syarpani melanjutkan momentum Idulfitri di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta tidak hanya menjadi ajang perayaan hari kemenangan, tetapi juga sebagai sarana refleksi dan harapan baru bagi warga binaan untuk menata masa depan yang lebih baik.

Dia berharap dengan adanya pemberian Remisi Khusus Idulfitri itu, penghuni lapas dapat meningkatkan semangat warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan secara lebih maksimal.

Sementara sebanyak 5.072 warga binaan atau narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dengan 52 orang di antaranya langsung bebas.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung Maulidi Hilal menyampaikan bahwa total penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Lampung tercatat 8.930 orang.

"Dari jumlah tersebut, kami mengusulkan sebanyak 5.694 orang untuk mendapatkan remisi. Hasilnya, sebanyak 5.020 orang mendapatkan pengurangan pidana dan 52 orang bebas atau langsung pulang hari ini," ujarnya usai pelaksanaan Shalat Idulfitri di Rutan Kelas I Bandarlampung, Sabtu (21/3/2026), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa terdapat selisih antara jumlah yang diusulkan dengan yang disetujui karena beberapa faktor teknis dan administratif.

Beberapa narapidana tidak lolos verifikasi karena belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan atau berkas administrasi yang belum memenuhi syarat.

Selain itu, narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib juga dipastikan tidak mendapatkan hak remisi.

"Ada yang tidak disetujui karena faktor belum enam bulan menjalani pidana, berkas kurang lengkap, atau mereka yang tercatat dalam Register F karena melakukan pelanggaran, seperti kedapatan memegang ponsel atau mengganggu ketertiban di dalam lapas. Narapidana vonis mati dan seumur hidup juga tidak mendapatkan remisi," katanya.

Di tempat terpisah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali menyerahkan remisi sehubungan Hari Raya Idulfitri kepada 1.639 narapidana di Pulau Dewata.

“Ada 26 orang warga binaan Muslim yang langsung bebas,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali, Sabtu (21/3/2026), dikutip dari Antara.

Dari total realisasi berdasarkan surat keputusan pemberian remisi itu, sebanyak 15 orang di antaranya adalah narapidana warga negara asing (WNA).

Adapun besaran potongan masa hukuman itu bervariasi mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan.

Penyerahan remisi itu diberikan secara simbolis kepada warga binaan setelah mereka selesai melaksanakan Shalat Id di halaman masing-masing lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Decky menjelaskan besaran potongan masa pidana yang diterima warga binaan itu perhitungannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi serta mekanisme pemberian remisi berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Sementara itu, salah satu UPT Pemasyarakatan di Bali yang paling banyak menampung dan tergolong melebihi kapasitas warga binaan adalah Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung.

Lapas Kerobokan dihuni sebanyak 1.730 narapidana dan tahanan atau 17 persen melebihi kapasitas seharusnya mencapai 1.480 orang.

Di Lapas itu, ada 570 orang warga binaan mendapatkan surat keputusan remisi Idulfitri, sebanyak 12 orang di antaranya langsung bebas.

Dari 570 orang itu sebanyak lima orang di antaranya adalah WNA masing-masing satu orang dari Suriah, Rusia, Turki, Palestina dan Malaysia.

Kanwil Ditjenpas Bali mencatat per 18 Maret 2026, jumlah warga binaan di Pulau Dewata mencapai 4.654 orang, sebanyak 3.623 orang di antaranya berstatus narapidana dan 1.031 berstatus tahanan.

0 comments

    Leave a Reply