Penghentian sementara Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut tak Berizin di Sultra
Foto udara lokasi aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera seluas 5,8 hektare di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberhentikan sementara pemanfaatan ruang laut tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara karena tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta pelanggaran izin reklamasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. ANTARA FOTO/Andry Denisah


0 comments