Penggunaan Dompet Digital Jadi Modus Baru Praktik Judi Online, Transaksi Lebih dari Rp 5,6 Triliun

IVOOX.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, penggunaan e-wallet atau dompet digital kini sudah menjadi modus baru dalam melakukan transaksi judi online. Bahkan kata Budi transaksi judi online dengan modus menggunakan dompet digital ini sudah mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun.
"Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun," kata Budi dalam acara Diskusi Publik Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman 'Judi Pasti Rugi' di Jakarta pada Kamis (17/10/2024).
Budi mengatakan, pemerintah masih terus berupaya untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang merajalela di Indonesia sejak tahun 2017 hingga 14 Oktober 2024.
Salah satu upaya yang sudah dilakukan kata dia yakni pemutusan akses konten judi online yang disisipkan pada situs lembaga pemerintahan dan dunia pendidikan.
"Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya penanganan judi online. Berupa yang pertama, pemutusan akses lebih dari 4,7 juta konten judi online, penanganan sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs dan lembaga pemerintahan dan dunia Pendidikan," ujarnya.
Selain itu pemerintah juga katanya sudah menyampaikan permohonan pemblokiran terhadap 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK. Budi berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu mencegah aktivitas judi online, salah satunya dengan menyampaikan aduan melalui kanal aduan konten.id, cekrekening.id, dan aduannomor.id.

0 comments