June 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pengguna Pinjol Ilegal Diprediksi Naik Jelang Nataru

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi adanya peningkatan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru). Hal itu diungkapkan oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Satgas Praktik Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Sarjito.

"Pakai pinjol yang berizin OJK saja pasti naik ya di Nataru ini, apalagi pinjaman pinjol ilegal," ungkapnya pada Selasa (12/12/2023).

Sebelumnya Satgas PASTI mencatat pada Oktober 2023 mendapat 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal. "Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran nomer-nomer rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal," kata Sarjito.

Sejak tahun 2017 Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal.

Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal.

Sementara untuk mencegah maraknya iklan pinjol ilegal yang menyasar masyarakat, OJK pun meminta Google dan Meta Platforms (perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp) untuk memblokir iklan aplikasi-aplikasi transaksi keuangan ilegal.

"Kita juga mulai minta kepada Google dan Meta untuk tidak dengan mudah mereka menayangkan aplikasi-aplikasi yang ilegal, karena kita semua sudah lihat di undang-undang ada hukuman yang sangat berat, kita keroyok untuk bisa memberantas aktivitas keuangan ilegal," kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Friderica mengatakan pihanya juga telah melakukan konsolidasi dengan 16 kementerian dan lembaga terkait untuk memberantas aplikasi-aplikasi ilegal tersebut.

0 comments

    Leave a Reply