Pengguna Gadget Jangan Kaget Terima Notifikasi soal IMEI | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Pengguna Gadget Jangan Kaget Terima Notifikasi soal IMEI

Screenshot_20200206-000346_1

IVOOX.id, Jakarta - Pengguna gadget atau gawai handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) jangan terkejut bila mendapatkan notifikasi mengenai status International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail di Jakarta, mengungkapkan pemberitahuan mengenai status IMEI berlangsung secara bertahap oleh operator seluler dalam kurun waktu sekitar dua pekan.  

Pemberitahuan itu, lanjut Ismail, terkait kebijakan pengendalian IMEI yang berlaku terhitung sejak 18 April serta percepatan penanganan dampak pandemi virus korona atau covid-19.

"Pengguna gawai tidak perlu melakukan registrasi individual. Setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI," kata dia. 

Ismail menjelaskan, pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan. "Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI," ujar dia. 

Perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April, ujarnya, akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

Sesuai PM Kominfo Nomor 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Kementerian Kominfo, lanjut Ismail, mengimbau masyarakat yang membeli gadget setelah 18 April untuk memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum pembayaran.

"Jika melakukan pembelian secara online, marketplace berkewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli berupa refund atau penggantian barang," ungkapnya. 

Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.  

IMEI dan Registrasi

IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu dapat ditemukenali di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi.

IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.

IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA misalnya yang isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.

IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari SDPPI.

Ketika perangkat HKT dipasang dengan Kartu Subscriber Identification Module (SIM) dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler.

0 comments

    Leave a Reply