Pengecualian Pengenaan PPN 12 Persen | IVoox Indonesia

June 18, 2025

Pengecualian Pengenaan PPN 12 Persen

Pedagang menata sayur di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/12/2024). Pemerintah memutuskan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen mulai tahun 2025, namun tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN seperti sayur dan daging. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

0 comments

    Leave a Reply