Pengambilan Foto di Ruang Publik Wajib Patuhi UU PDP | IVoox Indonesia

November 5, 2025

Pengambilan Foto di Ruang Publik Wajib Patuhi UU PDP

Sejumlah fotografer mengabadikan warga yang berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/11/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). ANTARA FOTO/Andri Saputra

0 comments

    Leave a Reply