Pengambilan Foto di Ruang Publik Wajib Patuhi UU PDP
Sejumlah fotografer mengabadikan warga yang berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/11/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). ANTARA FOTO/Andri Saputra


0 comments