Pengamat Peringatkan Celah Penyalahgunaan Data Pribadi pada Unggahan MPLS | IVoox Indonesia

July 27, 2026

Pengamat Peringatkan Celah Penyalahgunaan Data Pribadi pada Unggahan MPLS

Peserta didik baru menjalani MPLS di SDN Cijayanti
Peserta didik baru menjalani MPLS di SDN Cijayanti 4, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/7/2026). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

IVOOX.id – Pengamat keamanan siber Pratama Persadha mengatakan unggahan twibbon siswa baru di media sosial selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) memiliki risiko terhadap data pribadi apabila tidak dipublikasikan secara bijak.

Menurutnya, informasi pribadi siswa yang dipublikasikan melalui unggahan twibbon MPLS dapat diakses, disalin, disimpan, bahkan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dari sisi kebersamaan dan kebanggaan sebagai bagian dari sekolah baru, tren tersebut tentu memiliki nilai positif. Namun, dari sudut pandang keamanan siber dan perlindungan data pribadi, kebiasaan tersebut juga perlu disikapi secara lebih bijaksana," kata Pratama, Sabtu (18/7/2026), dikutip dari Antara.

Ketua lembaga riset keamanan siber CISSReC itu menilai unggahan yang menampilkan foto wajah, nama lengkap, domisili, asal sekolah, hingga identitas lainnya pada dasarnya tidak selalu berbahaya.

Namun, risiko data pribadi meningkat ketika seluruh informasi tersebut dipublikasikan secara terbuka sehingga dapat dikumpulkan dengan mudah oleh pelaku kejahatan siber melalui teknik Open Source Intelligence atau OSINT.

"Teknik ini memungkinkan berbagai informasi yang tersebar di internet dikumpulkan, dikorelasikan, dan disusun menjadi profil digital seseorang tanpa harus meretas akun miliknya. Semakin banyak data yang dibagikan secara sukarela, semakin mudah pula identitas seseorang dipetakan," jelasnya.

Pratama menjelaskan, pelaku kejahatan dapat memanfaatkan informasi pribadi siswa untuk melakukan social engineering dengan menyamar dan mempengaruhi orang lain dengan komunikasi yang tampak meyakinkan.

Menurutnya, modus penipuan yang mengatasnamakan guru, panitia sekolah, teman sekelas, dan orang tua lebih mudah dilakukan apabila pelaku memiliki informasi dasar mengenai korbannya.

Selain itu, foto wajah yang dipublikasikan berisiko dimanfaatkan untuk membuat identitas palsu dan manipulasi gambar menggunakan kecerdasan artifisial.

Risiko lainnya adalah meningkatnya potensi perundungan digital, pelecehan daring, penguntit, maupun pengawasan terhadap aktivitas anak.

Pratama menjelaskan, berbekal informasi pribadi, pelaku dapat mengetahui sekolah tempat korban belajar, memperkirakan lokasi aktivitas sehari hari, mengenali teman-temannya, kemudian membangun komunikasi yang tampak alami.

"Hal tersebut sangat berbahaya terutama bagi anak dan remaja yang umumnya belum memiliki kemampuan untuk mengenali berbagai modus manipulasi digital," katanya.

Oleh karena itu, Pratama mendorong sekolah dan orang tua meningkatkan edukasi literasi digital kepada anak sejak dini agar memahami pentingnya menjaga data pribadi serta risiko jejak digital.

Informasi yang ditampilkan dalam unggahan MPLS juga sebaiknya dibatasi pada hal-hal yang diperlukan seperti hanya mencantumkan nama depan atau nama panggilan.

"Twibbon MPLS bukan sesuatu yang harus dihindari. Yang perlu dibangun adalah budaya literasi digital yang lebih baik sehingga semangat memperkenalkan diri tetap bisa dilakukan tanpa mengorbankan keamanan data pribadi," katanya.

Ia mengingatkan siswa, orang tua, dan sekolah untuk membatasi informasi yang ditampilkan dalam unggahan MPLS di media sosial guna mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi.

"Prinsip yang perlu diterapkan adalah membagikan informasi secukupnya sesuai kebutuhan, bukan sebanyak mungkin. Dalam keamanan siber dikenal prinsip data minimization, yaitu hanya membagikan data yang benar-benar diperlukan," katanya. \

Nama depan atau nama panggilan masih relatif aman untuk dicantumkan. Foto diri juga masih dapat digunakan selama tidak disertai informasi sensitif lainnya, kata Pratama.

Sebaliknya, dia mengingatkan agar siswa tidak mengunggah data pribadi yang lebih rinci seperti nama lengkap sesuai dokumen kependudukan, alamat rumah, nomor telepon, alamat surat elektronik pribadi, tanggal lahir lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), kode QR identitas, maupun informasi mengenai anggota keluarga.

Menurut dia, informasi-informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan hingga pencurian identitas.

Selain membatasi informasi yang dibagikan, Pratama juga mengimbau siswa maupun orang tua memanfaatkan pengaturan privasi akun media sosial agar unggahan hanya dapat diakses oleh orang-orang yang dikenal.

0 comments

    Leave a Reply