Pengamat Ingatkan RUU Perampasan Aset Memerlukan Mekanisme Pengawasan yang Kuat | IVoox Indonesia

Pengamat Ingatkan RUU Perampasan Aset Memerlukan Mekanisme Pengawasan yang Kuat

RDPU Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). DPR berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye

IVOOX.id – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tidak hanya berangkat dari semangat untuk mempercepat perampasan aset, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan di dalamnya.

Menurut dia, semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah Undang-Undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya.

"Di sini lah menurut saya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari semangat mempercepat perampasan aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut kelak tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan," kata Trubus dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu (26/9/2026), dikutip dari Antara.

Dijelaskannya, RUU Perampasan Aset salah satu regulasi yang sudah lama ditunggu publik dengan harapan negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Pelaku kejahatan tidak semestinya dapat menikmati hasil kejahatannya hanya karena negara menghadapi keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset tersebut.

Guru Besar Universitas Trisakti itu menilai kekhawatirannya akan kewenangan yang besar dalam regulasi tersebut tidaklah berlebihan.

Dia menilai kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset merupakan kewenangan negara yang sangat besar terhadap warga negara.

"Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuat ruang abuse of power," ujarnya.

Dalam konteks politik, kata dia, yang dikhawatirkan adalah perampasan aset dapat digunakan untuk memberikan tekanan terhadap lawan politik ataupun kelompok yang kritis terhadap pemerintah.

Dalam konteks penegakan hukum, lanjut dia, risikonya tidak kalah serius. Kewenangan yang besar tanpa kontrol yang kuta dapat menciptakan ruang pemerasan transaksi perkara, atau bahkan bentuk korupsi baru oleh oknum aparat penegak hukum," ucapnya.

Karena itu, Trubus mengingatkan perhatian Komisi III DPR RI terhadap arsitektur pencegahan abuse of power seperti dalam pembahasan bersama Pukat UGM pada 14 September 2026 lalu merupakan salah satu bagian penting yang harus dikawal publik.

Ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan wewenang.

"Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum," katanya.

0 comments

    Leave a Reply