Pengamat Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat

IVOOX.id – Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dibarengi kepastian hukum dan jaminan perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ini justru menjadi propaganda yang menakut-nakuti masyarakat," kata Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026), dikutip dari Antara.
Dalam pertemuan tersebut, ia pun menyerahkan dokumen kebijakan alias policy paper bertajuk "Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum".
Dia menjelaskan konsep yang disampaikan dalam dokumen itu terkait dengan kepastian hukum yang terdapat jaminan perlindungan masyarakat.
Hardjuno menyatakan dirinya akan mendukung pembentukan UU Perampasan Aset untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana.
Namun, dia menyebut perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) tidak boleh dimaknai sebagai perampasan tanpa proses hukum.
“Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Hardjuno menawarkan Progressive NCB–Legal Certainty Model yang dibangun berdasarkan tujuh prinsip, yakni penegakan hukum berorientasi pada aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, proporsionalitas, dan maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan.
Ia juga meminta negara terlebih dahulu menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana.
Menurutnya, beban pembuktian baru dapat bergeser kepada pemilik aset setelah negara memenuhi ambang pembuktian awal yang ditentukan secara jelas dalam undang-undang.
Dirinya turut menyoroti kesulitan masyarakat mengambil kembali aset yang telah diblokir atau disita setelah terbebas dari status tersangka.
Oleh karena itu, kata dia, RUU tersebut harus mengatur mekanisme pengembalian aset dan memberikan hak kepada masyarakat untuk menguji pemblokiran atau penyitaan melalui pengadilan.
Hardjuno pun menegaskan aset yang dirampas harus dikelola secara transparan dan benar-benar digunakan bagi kepentingan publik.
Dengan begitu, kata dia, RUU Perampasan Aset harus menyeimbangkan kebutuhan negara memulihkan hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap harta yang diperoleh secara sah.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya,” ucap Hardjuno.
RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Terpisah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kembali menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan.
Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU tersebut dengan saksama dan hati-hati agar pelaksanaannya dalam jangka panjang tidak justru mengkriminalisasi rakyat lemah maupun pihak yang berseberangan dengan penguasa.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya," ucapnya dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2026), dikutip dari ANtara.
Ihwal penerapan perampasan aset, dia menyoroti kondisi integritas aparat penegak hukum. Ia menilai praktik di negara-negara maju bisa menjadi contoh.
“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Namun, yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju dengan standar pengaturan yang demikian luas," ucapnya.
Maka dari itu, berbagai kewenangan yang diatur dalam RUU Perampasan Aset harus diiringi dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai agar regulasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” kata dia.
Habiburokhman sebelumnya menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan profesional demi memulihkan kerugian negara dan publik secara menyeluruh.
Dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2026, ia menyebut prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.
Dia menekankan aparat penegak hukum yang menjalankan perampasan aset harus berintegritas, tidak korupsi, serta tidak menggunakan aturan tersebut sebagai sarana kriminalisasi.


0 comments