Pengakuan Eks Gubernur Babel soal Kerusakan Alam Akibat Penambangan Timah

IVOOX.id - Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan (ERD) mengakui pendapatan dari penambangan timah tak sebanding dengan dampak kerusakan alam yang ditimbulkan. Hal itu terungkap usai ERD menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (27/5/2024).
"Sepengetahuan saksi yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers pada Selasa (28/5/2024).
Menurut Ketut, ERD juga mengaku tak memiliki data terkait potensi kekayaan alam timah di Babel.
Namun berdasarkan keteranganya kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak memberikan pengaruh terhadap kondisi ekonomi maupun pendidikan di Babel.
"Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan," katanya.
Diketahui Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 berinisial ERD pada Senin (27/5/2024).
Ketut Sumedana mengatakan, ERD diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
"Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022," kata Ketut dalam siaran pers pada Selasa (28/5/2024).

0 comments