Pengadilan Vonis Bebas Ketua Komisi IV DPRD NTB
Terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat Hamdan Kasim (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (5/8/2026). Majelis hakim memvonis bebas Ketua Komisi IV DPRD NTB tersebut karena tidak terbukti melanggar seluruh dakwaan jaksa penuntut umum atas dugaan gratifikasi kepada tiga dari 15 anggota DPRD lainnya senilai Rp450 juta. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama


0 comments