Pengadilan Tipikor Semarang Vonis Iwan Setiawan Lukminto 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Sritex Rp1,3 Triliun | IVoox Indonesia

May 6, 2026

Pengadilan Tipikor Semarang Vonis Iwan Setiawan Lukminto 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Sritex Rp1,3 Triliun

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

IVOOX.id – Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun.

Pengadilan juga menghukum Iwan Setiawan dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Rabu (6/5/2026), dikutip dari Antara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018 dan 2019 yang telah direkayasa. Tujuan pinjaman ke tiga bank tersebut ditujukan untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex.

Namun, lanjut dia, PT Sritex membuat sendiri invois penagihan yang digunakan untuk pencarian pinjaman. Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok, kata dia, kemudian ditarik lagi ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.

"Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," kata hakim.

Hakim juga menyatakan terdakwa bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan PT Sritex Alan Moran Saverino merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Terdakwa terbukti melakukan TPPU karena telah mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer dana hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah daerah itu tidak sesuai peruntukannya

Dana pencairan kredit tersebut yang masuk kembali kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah telah digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta membayar utang. Hakim menyebut tindakan terdakwa merupakan perbuatan terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit dideteksi.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam tindakan merugikan keuangan negara karena penempatan dana APBD sebagai modal di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar," kata hakim.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir.

0 comments

    Leave a Reply