Pengadilan Tipikor Semarang Vonis Bebas Mantan Dirut BJB dalam Kasus Kredit Sritex Rp1,3 Triliun

IVOOX.id – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas pada mantan Direktur Utama Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp670 miliar. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Kamis (7/5/2026), dikutip dari Antara.
Majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang. Hakim menilai tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari terdakwa untuk memroses permohonan kredit PT Sritex.
Hakim menyebutkan terdakwa justru meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan. "Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit," katanya.
Hakim juga menilai, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. “Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," katanya.
Para terdakwa juga dinilai tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan. Hakim juga memerintahkan kemampuan, kedudukan, serta hak dan martabatnya dipulihkan oleh karena tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa.
Terhadap putusan tersebut, hakim mempersilakan penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Kepala Divisi Korporasi BJB Divonis Bebas
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, juga menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Dicky Syahbandinata dalam kasus tersebut. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dicky Syahbandinata dengan hukuman enam tahun penjara
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan haruslah dibebaskan dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang tersebut, di Semarang, Kamis (7/5/2026), dikutip dari Antara.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut hakim, terdakwa sebagai pimpinan divisi kredit tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik kesengajaan maupun kelalaian."Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural," katanya
Selain itu, kata dia, terdakwa juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex. "Karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah maka haruslah dibebaskan seketika," ujar hakim.
Selain itu, hakim juga meminta hak-hak terdakwa dipulihkan usai putusan perkara ini
Kepada jaksa penuntut umum, hakim mempersilakan untuk melakukan upaya hukum atas perkara tersebut.
Dicky Syahbandinata diadili atas perkara pemberian kredit kepada PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu hingga Rp670 miliar


0 comments