Pengadilan Tinggi TUN Putuskan Pembubaran HTI Tetap Sah

IVOOX.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran HTI dianggap tetap sah.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding, dengan tambahan pertimbangan hukum,” kata hakim Kadar Slamet dalam putusan yang disitat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Rabu (26//9/2018).
Sidang banding diputus pada Rabu, 19 September 2018. Majelis hakim terdiri dari Kadar Slamet sebagai ketua dan Djoko Dwi Hartono serta Slamet Suparjoto sebagai anggota.
“Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,” tambah Kadar.
Sebelumnya, eks HTI menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017. Gugatan dilayangkan ke PTUN Jakarta pada Oktober 2017.
Eks HTI tak terima sikap pemerintah. Mereka menaggap organisasinya menjadi korban agenda politik. Pembubaran berdasarkan paham khilafah yang dianut HTI dianggap tak berdasar.
Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI atas keputusan pembubaran organisasi masyarakat. PTUN menyetujui dasar pemerintah bila pembubaran HTI lantaran tidak sesuai dengan ajaran Pancasila.

0 comments