Pengadilan Tinggi Jatuhi Hukuman Lebih Berat pada Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang | IVoox Indonesia

December 19, 2025

Pengadilan Tinggi Jatuhi Hukuman Lebih Berat pada Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang

Terdakwa kasus pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Universitas Diponegoro (Undip)
Terdakwa kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Taufik Eko Nugroho dengan hukuman dua tahun penjara dan mantan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani serta dokter PPDS Anestesiologi FK Undip Zara Yupita Azra masing-masing divonis sembilan bulan penjara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

IVOOX.id – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho menjadi 4 tahun dalam perkara pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu 2018–2023.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Hadi Sunoto membenarkan banding perkara yang salinan putusannya sudah diterima PN Semarang itu.

"Sudah diterima salinannya, diputus lebih berat dari pengadilan tingkat pertama," katanya di Semarang, Kamis (11/12/2025), dikutip dari Antara.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Taufik Eko Nugroho. Hukuman itu lebih berat dibanding putusan PN Semarang selama 2 tahun penjara.

Terhadap putusan banding itu, terpidana Taufik selanjutnya mengajukan kasasi. "Permohonan kasasi sudah disampaikan, masih menunggu penyampaian memori kasasi," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap mahasiswa PPDS perguruan tinggi itu pada kurun waktu 2018 hingga 2023.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 3 tahun penjara.

Taufik terbukti memerintahkan para mahasiswa PPDS anestesi untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan.

Perbuatan terdakwa dinilai terdapat relasi kuasa bersifat hierarkis yang mengakibatkan para dokter residen tersebut tidak mampu menolak pengumpulan uang yang ditujukan untuk keperluan ujian itu.

Total uang yang terkumpul selama kurun waktu 2018 hingga 2023 mencapai Rp2,49 miliar.

0 comments

    Leave a Reply