Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding KPK terhadap RJ Lino | IVoox Indonesia

May 31, 2025

Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding KPK terhadap RJ Lino

rj lino KPK
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino/Antara

IVOOX.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp7.500 dan dalam tingkat banding sebesar Rp2.000," kata Ketua Majelis Banding Binsar Pamopo Pakpahan sebagaimana dokumen putusan banding yang diterima, Senin.

Putusan tersebut dibacakan pada 27 April 2022 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku Ketua Majelis Banding dengan Mohammad Luthfi, Gunawan Gusmo, Yuli Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota.

RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.

Atas putusan tersebut KPK mengajukan banding dan meminta agar RJ Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Wuxi Hua DongHeavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan sependapat dengan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ungkap hakim.

Sementara terkait dengan uraian dalam memori banding dan kontra memori banding RJ Lino maupun JPU KPK, menurut majelis hakim tingkat banding, tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi karena semuanya telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menemukan adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka alasan dan pertimbangan hukum mejelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini," tambah hakim.

Terhadap putusan banding tersebut, KPK mengatakan belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud.

"Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut lalu kami akan pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

0 comments

    Leave a Reply