Pengadilan Tinggi Federal Batalkan Tarif Trump, Gedung Putih Banding | IVoox Indonesia

June 7, 2025

Pengadilan Tinggi Federal Batalkan Tarif Trump, Gedung Putih Banding

Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py

IVOOX.id – Gedung Putih yakin Pengadilan Tinggi Federal akan membatalkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat yang membatalkan dan melarang pemberlakuan kebijakan tarif Presiden Donald Trump, kata Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih Kevin Hassett, Kamis (29/5/2025).

Mengutip Antara, sehari sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam mengenakan tarif perdagangan, dengan menambahkan bahwa tarif tersebut "akan dibatalkan dan pemberlakuannya akan dihentikan secara permanen."

Putusan tersebut menghentikan tarif 25 persen untuk beberapa barang yang diimpor dari Meksiko dan Kanada dan tarif universal 10 persen untuk sebagian besar barang yang masuk ke Amerika Serikat tetapi tetap memberlakukan tarif 25 persen untuk mobil, suku cadang mobil, baja, dan aluminium.

"Kami akan melihat apa yang terjadi pada banding, dan kami sangat yakin dengan keberhasilan kami di sana," kata Hassett kepada media Fox Business.

Sebelumnya pada 2 April 2025, presiden AS menandatangani perintah eksekutif yang menerapkan tarif timbal balik pada impor dari berbagai negara.

Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, dengan tarif yang lebih tinggi diterapkan ke 57 negara berdasarkan defisit perdagangan AS dengan setiap negara tertentu.

Sementara pada 9 April 2025, Trump menyatakan bahwa tarif dasar sebesar 10 persen akan dikenakan selama 90 hari pada lebih dari 75 negara yang tidak melakukan pembalasan dan telah meminta negosiasi, kecuali China.

0 comments

    Leave a Reply