Pengadilan Putuskan Hotel Sultan Milik Negara, PN Jakpus: Pengosongan Tak Perlu Tunggu Banding

IVOOX.id – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menegaskan bahwa pengosongan lahan Hotel Sultan, setelah Majelis Hakim PN Jakpus menolak gugatan PT Indobuildco, tidak perlu menunggu hasil upaya banding maupun kasasi.
Sebab, kata dia, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim beberapa waktu lalu merupakan putusan serta-merta.
"Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 180 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 3-2000, dan SEMA 4 Tahun 2021," ujar Sunoto saat ditemui di Jakarta, Senin (1/12/2025), dikutip dari Antara.
Putusan serta-merta adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan segera meskipun masih ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi pihak yang menang sementara.
Sunoto menjelaskan putusan serta-merta hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formal (formil) berupa permohonan tegas dalam petitum disertai jaminan senilai objek eksekusi serta syarat materiil (materiel).
Disebutkan bahwa syarat materiel dimaksud antara lain gugatan berdasarkan akta autentik yang tidak dibantah, utang-piutang yang pasti, sewa-menyewa yang berakhir, atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tentu kalau majelisnya sudah menjatuhkan putusan serta-merta maka saya kira pasti ada hal yang urgent ya," ungkapnya.
Namun dia menekankan pelaksanaan putusan serta-merta tetap melalui mekanisme pengawasan, yaitu ketua PN wajib berkonsultasi dengan ketua Pengadilan Tinggi (PT) sebelum eksekusi dilaksanakan.
Selain itu menurut dia, ketua PT berwenang menangguhkan pelaksanaannya apabila diperlukan.
Sunoto menyampaikan pihaknya menunggu permohonan eksekusi pengosongan lahan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) lantaran pengadilan selalu bersikap pasif jika belum ada permintaan.
"Nah, nanti kalau pemohon sudah mengajukan eksekusi maka akan tunduk pada pelaksanaannya. Itu ada tahapnya, seperti aanmaning dan sebagainya," ujar Sunoto.
Adapun PN Jakpus menolak gugatan PT Indobuildco melawan Mensesneg cq PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan, melalui putusan Majelis Hakim, yang diketuai Guse Prayudi, secara e-court, Jumat.
Perkara tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. dan perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara 208, disimpulkan Pengadilan dengan menyatakan Negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan atau HPL Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.
Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah dan bangunan), dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Kemudian pada perkara 287, disimpulkan bahwa Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar 45,36 juta dolar Amerika Serikat (dikonversi ke rupiah saat dibayar) dan gugatan rekonvensinya ditolak serta dihukum membayar biaya perkara Rp530 ribu.

Kuasa hukum Menseneg cq PPKGBK, Kharis Sucipto (kanan) bersama Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Maria Sumardjono (kiri) saat ditemui sesudah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/am.
Kemensetneg Sebut Hotel Sultan Punya Nilai Sejarah
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan putusan tersebut menyatakan tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962.
"Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," ujar Setya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (5/12/2025), dikutip dari Antara.
Ia menekankan hal tersebut juga menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan penyelamatan aset negara.
Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Kusumo menyatakan tanah dan bangunan yang kembali ke negara tersebut akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.
"Putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut," ucap Rakhmadi, dikutip dari Antara.
Dikatakan bahwa putusan yang bersifat serta-merta tersebut membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.
Dia pun menilai putusan itu juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023.
Selama persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Pertemuan, Insentif, Konferensi, Pameran (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.


0 comments