Pengadilan Militer Sidang Tuntutan Personel TNI Kasus Andrie Yunus Ditunda | IVoox Indonesia

May 21, 2026

Pengadilan Militer Sidang Tuntutan Personel TNI Kasus Andrie Yunus Ditunda

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus
Arsip. Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026), Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tiga saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yaitu Psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc

IVOOX.id – Pengadilan Militer memutuskan menunda pembacanaan sidang tuntutan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, ditunda ke Rabu, 3 Mei 2026.

Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan pihaknya memberi waktu terlebih dahulu kepada oditur militer dan penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menghadirkan ahli dalam persidangan sebelum tuntutan dibacakan.

"Kami memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli ke persidangan pada 2 Juni 2026, lalu tuntutan akan dibacakan pada 3 Juni 2026," ucap Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026), dikutip dari Antara.

Pada mulanya surat tuntutan akan dibacakan pada hari ini, namun agenda tersebut ditunda karena oditur militer menghadirkan ahli untuk diperiksa di persidangan terlebih dahulu, yakni dua dokter yang merawat Andrie di Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo.

Keduanya, yaitu dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.

Keempat terdakwa terkait kasus dugaan penganiayaan Andri meliputi Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Dalam kasus itu, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis KontraS tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempatnya terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

0 comments

    Leave a Reply