Pengadilan Gugurkan Upaya Banding Jaksa atas Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB dalam Perkara Gratifikasi | IVoox Indonesia

August 12, 2026

Pengadilan Gugurkan Upaya Banding Jaksa atas Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB dalam Perkara Gratifikasi

Ilustrasi meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram
Ilustrasi meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

IVOOX.id – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menggugurkan pernyataan upaya hukum banding jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi.

Upaya banding JPU dari Kejaksaan Tinggi NTB dinyatakan gugur oleh pengadilan berdasarkan data terbaru dalam status perkara ketiga terdakwa pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram dengan tanggal pengarsipan pada 10 Agustus 2026.

Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan pada 10 Agustus 2026 juga telah secara resmi menerbitkan surat penetapan dengan menandatangani secara elektronik atas pernyataan tersebut.

"Menetapkan, menyatakan permohonan banding dari penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal," katanya dalam surat penetapan Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (11/8/2026), dikutip dari Antara.

Dalam penetapan, ketua pengadilan turut menyatakan permohonan banding dari penuntut umum untuk selanjutnya tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Penetapan atas putusan perkara Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tersebut adalah milik terdakwa Hamdan Kasim.

Pernyataan serupa juga turut tertulis dalam penetapan pengajuan banding untuk perkara Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr milik terdakwa Indra Jaya Usman dan perkara Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr milik terdakwa Muhammad Nashib Ikroman.

Dalam penetapan keputusan, Pengadilan Negeri Mataram menjabarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.

Pertama, soal aturan Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dalam hal hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdakwa diputus bebas.

Selanjutnya, pengadilan melihat aturan Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dalam hal terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meminta agar terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Oleh karena itu, pengadilan menyatakan bahwa atas permohonan banding yang diajukan oleh penuntut umum tersebut harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

"Menimbang, bahwa berbeda dengan putusan lepas Pasal 244 ayat (5) yang memberi hak banding, tidak ada pasal yang tegas untuk putusan bebas dapat dinyatakan banding oleh penuntut umum," sebut poin tambahan dalam surat.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan bahwa pengajuan upaya hukum banding JPU terhadap vonis bebas para terdakwa gratifikasi DPRD NTB dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Mataram.

"Iya, kami sudah terima suratnya. Dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Harun, dikutip dari Antara.

Atas adanya putusan tersebut, ia memastikan JPU kini menganalisa seluruh pertimbangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kita pelajari dulu," ucapnya.

Ia tidak memungkiri bahwa adanya keputusan ini membuka ruang bagi JPU untuk melayangkan perlawanan atau dalam istilah sistem peradilan disebut Verzet.

"Iya, Verzet, makanya kita pelajari dulu" katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB Hamdan Kasim usai menjalani sidang putusan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu petang (5/8/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB Hamdan Kasim usai menjalani sidang putusan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu petang (5/8/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

Pengadilan Tipikor Mataram Vonis Bebas Ketua Komisi IV DPRD NTB

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Hamdan Kasim dalam perkara gratifikasi.

Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 5 Agustus 2026, petang, menyatakan Hamdan dalam status terdakwa tidak terbukti melakukan pemberian uang kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Dewi, dikutip dari Antara.

Dengan putusan demikian, majelis hakim turut meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," ucapnya.

Dalam amar putusan tersebut, hakim turut menetapkan barang bukti berupa uang Rp450 juta yang sebelumnya disita jaksa dari penyerahan anggota lainnya, yakni Harwoto, Lalu Irwan Satriadi, dan Nurdin Marjuni, dikembalikan kepada mereka.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hamdan Kasim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda kepada legislator itu sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menuntut hal tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan pemberian uang senilai Rp450 juta terhadap tiga anggota lainnya sesuai Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kemudian mengajukan banding atas putusan bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi terhadap 15 anggota DPRD lainnya.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, 10 Agustus 2026, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi menyatakan banding ke Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat, 7 Agustus 2026.

"Iya, jadi tim JPU sudah menyatakan banding secara resmi ke pengadilan Jumat kemarin," kata Harun, dikutip dari Antara.

Harun mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah JPU menerima salinan putusan terhadap tiga terdakwa dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam pernyataan banding tersebut, JPU belum menyertakan memori banding karena masih mempelajari salinan putusan secara utuh.

"Jadi, untuk memori banding lagi disusun," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply