Pengacara Keluarga Dini Sera Nilai Putusan Kasasi Ronald Tannur Terlalu Ringan, MA: Pemidanaan Adalah Hak Majelis Hakim
IVOOX.id – Pengacara keluarga Dini Sera Afriyanti, Dhimas Yemahura, mengungkapkan kekecewaan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. Dhimas menilai hukuman tersebut tidak setimpal dengan tindakan Ronald yang menyebabkan kematian Dini. Sementara itu, pihak MA menegaskan bahwa putusan pidana merupakan hak sepenuhnya dari majelis hakim yang menangani perkara ini.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, menyampaikan bahwa dalam kasus ini, Ronald dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang ancaman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara. Meski hukuman yang dijatuhkan hanya lima tahun, MA tidak dapat mengintervensi karena majelis hakim memiliki independensi penuh dalam mengambil keputusan.
"Pemidanaan adalah hak majelis hakim, dan MA tidak berwenang mendikte keputusan tersebut karena hakim bersifat mandiri," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (28/10/2024). Yanto juga menegaskan bahwa setiap putusan perkara adalah kewenangan penuh majelis hakim, dan lembaga tidak dapat mengubahnya.
Diketahui, putusan MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tersebut diputus pada Selasa (22/10), dengan majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo dan dianggotai oleh Ainal Mardhiah serta Sutarjo. Meskipun putusan bulat menyatakan hukuman penjara lima tahun bagi Ronald, Ketua Majelis Hakim Soesilo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), namun rinciannya belum dirilis.
Dhimas Yemahura, yang mewakili keluarga korban, mengaku prihatin dengan putusan tersebut dan menyayangkan bahwa pasal yang dikenakan adalah pasal penganiayaan, bukan pembunuhan. Menurutnya, bukti yang disajikan di pengadilan menunjukkan bahwa tindakan Ronald bersifat sengaja dan menyebabkan kematian.
"Ini adalah pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan. Korban dilindas, dan hal ini dilakukan dengan sengaja oleh GRT (Gregorius Ronald Tannur). Mengapa MA masih memberikan hukuman yang ringan?" kata Dhimas.
Keluarga korban dan kuasa hukumnya berharap kasus ini dapat ditinjau lebih mendalam untuk memastikan keadilan bagi Dini Sera.

0 comments