Penetapan Tersangka Penumpang Pesawat Lion Air
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald C Sipayung (kanan) bersama Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Direktorat Keamanan Penerbangan Kemenhub Dodi Dharma Cahyadi (kedua kanan) mengintrogasi pelaku sebelum memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka seorang penumpang pesawat Lion Air berinisial H (50) di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (4/8/2025). Polisi menetapkan tersangka karena pelaku mengucapkan adanya bom di dalam pesawat Lion Air yang ditumpanginya rute Jakarta (CGK) - Kualanamu (KNO) pada Sabtu (2/8) malam. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

0 comments