Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Internet di Seruyan
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Seruyan Reson Rusdianto (ketiga kanan) dan Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT. ICON Plus berinisial FIO (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (23/10/2025). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Seruyan Reson Rusdianto dan Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT. ICON Plus yang berinisal FIO sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet tahun anggaran 2024 dengan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar. ANTARA FOTO/Auliya Rahman


0 comments