Penertiban Bangunan Liar untuk Ruang Terbuka Hijau Jakarta
Petugas menggunakan alat berat saat membongkar bangunan liar (bangli) di Jalan Kampung Bali IX, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Bangunan liar yang berdiri di lahan seluas 403 meter persegi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut ditertibkan untuk dijadikan taman ruang terbuka hijau. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin


0 comments