Penerimaan Tebusan Amnesti Pajak Pekalongan Rp14 Miliar | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Penerimaan Tebusan Amnesti Pajak Pekalongan Rp14 Miliar

1

iVooxid, Pekalongan - Penerimaan uang tebusan yang dibayarkan oleh peserta pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Pekalongan, Jawa Tengah, pada tahap dua mencapai lebih Rp14 miliar.

Kepala Kantor Pajak Pratama Pekalongan, Taufik Wijayanto di Pekalongan, Kamis (29/12/2016), mengatakan bahwa nilai tebusan "tax amnesty" tahap dua yang akan berakhir 31 Desember tersebut berasal dari sekitar 800 wajib pajak.

"Penerimaan 'tax amnesty' tahap dua ini lebih kecil dibanding pada tahap pertama yang mencapai Rp80 miliar yang berasal dari 1.100 wajib pajak," katanya.

Kendati demikian, kata dia, dengan menyisakan beberapa hari ke depan atau akhir Desember 2016, pihaknya optimistis pencapaian tebusan tax amnesty mampu memncapai Rp25 miliar.

"Kami berharap para wajib pajak, khususnya para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat melaporkan hartanya sebelum waktu berakhir," katanya.

Ia mengatakan program pengampunan pajak tahap dua yang dijadwalkan pada Oktober hingga akhir Desember 2016 ini difokuskan pada pelaku UMKM.

"Program pengampunan pajak pada tahap pertama, kami sudah menyasar lebih 1.300 wajib pajak pribadi dan perusahaan dengan penerimaan mencapai Rp80 miliar," katanya.

Ia menambahkan penerimaan pajak tax amnesty sebagian besar diperoleh dari UMKM sehingga usaha ini mampu memberikan kontribusi kas negara. (ant)

0 comments

    Leave a Reply