Peneliti BRIN Sebut Masyarakat Adat Kerap Dihadapkan pada Isu Lahan | IVoox Indonesia

June 4, 2025

Peneliti BRIN Sebut Masyarakat Adat Kerap Dihadapkan pada Isu Lahan

Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Sanudin
Tangkapan layar - Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Sanudin (panel kanan atas) dalam diskusi yang diadakan BRIN dipantau daring di Jakarta, Kamis (28/11/2024) ANTARA/Prisca Triferna

IVOOX.id – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sanudin menyoroti sejumlah isu terkait masyarakat hukum adat yang mereka hadapi saat ini termasuk konflik berhubungan dengan lahan serta pergeseran nilai budaya.

"Masyarakat adat akan identik dengan isu-isu lingkungan karena mereka adalah masyarakat yang berada di dalamnya sehingga kemudian interaksi antara masyarakat adat dengan lingkungannya merupakan sesuatu hal yang sangat sering dibahas, digaungkan," ujar Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Sanudin dalam diskusi yang diadakan BRIN dipantau daring di Jakarta, Kamis (28/11/2024), dikutip dari Antara.

Dia menyebut masyarakat hukum adat sendiri sudah diakui keberadaannya oleh negara melalui Pasal 18B Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan penghormatan dan pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya.

Namun, di saat bersamaan masyarakat adat masih menghadapi sejumlah isu, termasuk konflik yang berhubungan dengan lahan, tenurial dan sumber daya alam. Sanudin menyebut isu tersebut sering kali dikaitkan dengan masyarakat adat, menyebutnya sebagai konflik yang akan selalu ada selama terus terjadi ekspansi perkebunan, deforestasi dan korporasi ingin mencoba mengkonversi lahannya untuk usaha ekstraktif.

Hal itu berkaitan erat juga dengan tekanan yang mereka hadapi dari pemodal baik dari level lokal, nasional, regional maupun global.

"Pemodal-pemodal itu coba masuk dan kemudian menimbulkan konflik antara masyarakat adat dengan pengusaha," jelasnya.

Tidak hanya itu, tuturnya, terjadi juga pergeseran nilai budaya di beberapa masyarakat adat yang terjadi karena perubahan dinamika sosial budaya lokal. Untuk itu perlu adanya penguatan kapasitas organisasi lokal serta pemberdayaan.

"Komitmen dan konsisten untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat adat merupakan sesuatu hal yang menurut saya agak miris," tambahnya.

Dia memberikan contoh bagaimana sampai saat ini belum disahkannya Rancangan UU Masyarakat Hukum Adat yang sudah diusulkan sejak lama. Sampai dengan saat ini, RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 agar dapat segera disahkan.

0 comments

    Leave a Reply