Penegasan Waketum MUI Zainut Tauhid: MUI Tak Terlibat Ijtimak Ulama III
IVOOX.id, Jakarta -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tak terlibat dalam Ijtimak Ulama III. Baik secara program maupun kelembagaan.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menegaskan MUI tidak bertanggung jawab terhadap semua poses pelaksanaan maupun hasil keputusan Ijtimak Ulama III. Jika ada pengurus MUI yang mengikuti kegiatan tersebut, dipastikan tidak mewakili institusi MUI tetapi atas nama pribadi.
Zainut menjelaskan, MUI memiliki forum ijtimak ulama yang dikenal dengan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa yang diselenggarakan setiap 3 tahun sekali dan diikuti oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, Pimpinan Komisi Fatwa dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, pimpinan dan pengasuh pondok pesantren, pimpinan lembaga Islam, dan utusan perguruan tinggi agama Islam.
"Sehingga keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI memiliki tingkat representasi dan kedudukan yang sangat tinggi," ujar Zainut dalam keterangan resminya, Jumat, (3/5).
Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI membahas dan menetapkan berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan. Fatwa atau pendapat keagamaan MUI terdiri dari masalah keagamaan sehari-hari, masalah keagamaan yang bersifat tematis, masalah perundang-undangan, serta masalah strategis kebangsaan lainnya.
"Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI tidak membahas masalah politik praktis," ujar Zainut.
Ia mengatakan MUI menghormati perbedaan aspirasi politik umat Islam dan mendorong agar umat menyikapi perbedaan tersebut dengan cara dewasa dan tidak menimbulkan perpecahan. Ia juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa pemilu merupakan agenda nasional yang harus dikawal dan sukseskan bersama.
"Kita harus memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan demokratis, jujur, adil dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Tidak boleh atas nama apa pun agenda kenegaraan yang sangat penting ini terganggu apalagi diintervensi oleh kelompok kepentingan yang memiliki niat jahat akan membelokkan arah demokrasi di Indonesia," ujar Zainut.
MUI juga mengimbau kepada semua pihak untuk menaati konsensus nasional yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Menyerahkan penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu kepada lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Sehingga mekanisme pergantian kepemimpinan nasional lima tahunan berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan bangsa dan negara.
Seperti diketahui, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menghelat Ijtimak Ulama III di Sentul, Bogor, Rabu (1/5). Ijtimak membahas sikap atas dugaan kecurangan yang terjadi selama tahapan Pemilu 2019.
0 comments