Pendapatan Negara dari Budidaya Lobster Mencapai Rp 3,6 Miliar | IVoox Indonesia

May 5, 2025

Pendapatan Negara dari Budidaya Lobster Mencapai Rp 3,6 Miliar

Asisten Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto
Asisten Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto usai konferensi pers di Kantor KKP Kamis (18/7/2024). IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil budidaya lobster mencapai Rp 3.606.692.000. Asisten Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, jumlah tersebut diperoleh sejak diberlakukannya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.

"Bayangkan jika selama ini banyak orang mengatakan benih bening lobster (BBL) setiap hari terbang keluar negeri, kita tidak mendapatkan apa-apa. Sekarang, berkat kebijakan ini, kita mendapatkan PNBP," ujar Doni dalam konferensi pers di Kantor KKP Kamis (18/7/2024).

Menurut Doni, dari total PNBP tersebut Rp 2.705.019.000 di antaranya akan dialokasikan untuk masyarakat, sementara Rp 901.673.000 akan dikelola oleh BLU untuk program pengelolaan lobster yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu Doni juga menepis persepsi publik yang menyebut pemberlakuan Permen KP Nomor 7 ini akan melonggarkan aktivitas ekspor BBL. Menurutnya aturan tersebut murni untuk kepentingan budidaya, hal itu katanya mengacu pada hasil PNBP yang diperoleh cukup kecil lantaran tidak mengutamakan ekspor.

"Kalau yang digembar-gemborkan sama orang-orang selama ini kita mengincar Ekspor, kita bukan mengincar ekspor, buktinya PNBP juga gak besar-besar kita tujuannya itu membudidaya. Angka ini (PNBP) kecil menunjukan aturan ini sesuai dengan tujuannya yang itu menjaga keberlangsungan SDA itu sendiri," katanya.

Kendati begitu kata Doni pemerintah akan memberikan fasilitas apabila ada pihak-pihak yang ingin melakukan ekspor, tentu dengan prosedur hukum dan persyaratan yang harus dipenuhi.

"Ingin melakukan ekspor kita fasilitasi di mana itu legal dan barangnya diakui oleh negara tujuan," katanya.

0 comments

    Leave a Reply