Pendapat Pengangkatan Hakim Agung oleh MA Dinilai Keliru

IVOOX.id, Jakarta – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting menilai pendapat Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan yang menyatakan kewenangan pengangkatan hakim agung seharusnya berada pada Mahkamah Agung (MA) keliru.
"Begitu juga dari sisi sejarah, terutama sejak reformasi Mahkamah Agung tidak pernah memiliki kewenangan dalam pengangkatan hakim agung," katanya di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, kata Miko, pendapat yang menyatakan kewenangan dikembalikan kepada Mahkamah Agung menjadi tidak tepat.
Hal tersebut disampaikan Miko Ginting menanggapi pernyataan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan beberapa waktu lalu tentang kewenangan perekrutan hakim agung seharusnya dikembalikan pada MA bukan KY atau DPR RI sebagaimana selama ini.
Perlu ditegaskan, kata Miko, kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim agung lahir dari Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, basis kewenangan tersebut adalah mandat yang secara tekstual diberikan konstitusi untuk dijalankan KY.
Bahkan, dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi memperkuat dasar konstitusionalitas kewenangan KY dalam pengusulan pengangkatan calon hakim ad hoc pada MA melalui putusan Nomor 92/PUU-XVIII/2020.
Tidak hanya itu, kata dia, mengenai pernyataan Otto Hasibuan yang menilai hakim mengalami "kelesuan", KY justru memiliki pandangan berbeda. Jika dilihat dari jumlah pendaftar calon hakim agung di KY, data empirik justru menunjukkan dua seleksi terakhir berhasil menggaet pendaftar dengan kuantitas besar.
"Pada seleksi yang lalu jumlah pendaftar calon hakim agung ke Komisi Yudisial mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menyampaikan pendapat bahwa ada "kelesuan" dari para hakim, khususnya hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Hal ini disebabkan motivasi hakim untuk menjadi hakim agung luntur karena sistem rekrutmen hakim dipegang Komisi Yudisial dan DPR RI. Untuk itu, Otto Hasibuan mengusulkan agar kewenangan tersebut dikembalikan kepada MA.

0 comments