Pendaftaran Capres-cawapres Kian Dekat, MK Belum Jadwalkan Sidang UU Pemilu | IVoox Indonesia

August 2, 2025

Pendaftaran Capres-cawapres Kian Dekat, MK Belum Jadwalkan Sidang UU Pemilu

MK Menolak Gugatan Hak Angket, Arief : Empat Hakim Berbeda Pendapat

IVOOX.id, Jakarta - Masa pembukaan dan penutupan pendaftaran capres-cawapres kian dekat, 4-10 Agustus, namun Mahkamah Konstitusi belum menjadwalkan sidang lanjutan untuk perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terkait masa jabatan cawapres.

"Hingga saat ini (Rabu, 1/8), belum dijadwalkan untuk sidang lanjutannya," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.

Ketika disinggung mengenai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang akan dibuka pada hari Sabtu (4/8), Fajar mengatakan bahwa majelis hakim memang memprioritaskan perkara tersebut.

"Akan tetapi, saat ini `kan juga ada perkara sengketa pilkada serentak yang sedang berlangsung. Hal itu tidak bisa dikesampingkan juga," kata Fajar, dikutip Antara.

Lebih lanjut Fajar mengingatkan pernyataan majelis hakim dalam sidang perbaikan permohonan yang menyebutkan bahwa terdapat dua opsi untuk perkara dengan nomor 60/PUU-XVI/2018 tersebut.

"Opsi pertama adalah sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan pihak terkait serta para ahli, sementara opsi kedua adalah segera memutus perkara tersebut tanpa mendengarkan keterangan," kata Fajar.

Bila sidang untuk perkara ini dilanjutkan, menurut Fajar, akan sulit perkara tersebut diputus sebelum penutupan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 10 Agustus.

"Karena ini nanti tergantung pada banyaknya saksi, keterangan ahli, dan pihak terkait," kata Fajar.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 60/PUU-XVI/2018 ini menguji Pasal 169 Huruf n UU Pemilu terhadap Pasal 7 UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden, terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun".

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Perindo selaku pemohon mendalilkan bahwa pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai satu pasangan terkendala dengan adanya frasa a quo dikarenakan Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.

MK mencatat terdapat empat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara itu yang berasal dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, enam orang akademisi hukum tata negara, Aktivis `98 yang diwakili Ubedilah Badrun, dan Keluarga Besar Rode 610 Yogyakarta.

0 comments

    Leave a Reply