Penangkapan WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian di Bali
WN Kanada berinisial CBY (kanan) bersama sejumlah warga negara asing lain yang ditangkap jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dihadirkan petugas saat konferensi persÊdi Denpasar, Bali, Selasa (4/2/2025). Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama sejumlah jajaran terkait mengamankan 6 orang warga negara asing pelanggar aturan keimigrasian diantaranya 3 WN India pelaku penipuan dengan modus scamming, 1 WN Ghana yang overstay, 1 WN Inggris yang menyalahgunakan izin tinggal dengan menyewakan sepeda motor untuk wisatawan di Bali serta 1 WN Kanada pelaku pencurian perhiasan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

0 comments