Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kapolri: Kewenangan Kejaksaan | IVoox Indonesia

June 23, 2026

Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kapolri: Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Sigit mengatakan Polri telah selesai melaksanakan kewajiban, yakni melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan RI, dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). "Penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi, tentunya kewajiban kami sudah selesai," katanya di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026), dikutip dari Antara.

Maka dari itu, menurut dia, keputusan penangguhan penahanan merupakan kewenangan pihak Kejaksaan. "Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ucap Sigit.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan alasan pihaknya tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

"Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), dikutip dari Antara.

Marcelo menyatakan sejumlah pertimbangan yakni keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.

Kemudian, surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan," katanya.

Selain itu, dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, maka perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum.

Kejari Jakarta Selatan akan melimpahkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang," kata Marcelo.

Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, kata dia, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini.

Kemudian, nantinya Roy Suryo dan Tifa juga dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali kepada pihak berwajib.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun mengatakan sejumlah pertimbangan alasan sang klien tak ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan.

"Bahwa klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, sehingga tujuan dari penahanan juga tidak efektif jika diterapkan. Mas Roy 30 kali tuh wajib lapor," kata Refly.

Kemudian, tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, tidak pernah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak pernah menghambat proses pemeriksaan, dan tidak pernah berupaya melarikan diri itu yang penting.

Lalu, tidak pernah berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti itu juga penting, tidak pernah melakukan ulang tindak pidana.

"Tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan dirinya sendiri, dan tidak pernah mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," kata Refly, dikutip dari Antara.

Pihaknya berjanji akan mengikuti persidangan ke depan dengan profesional dan mengedepankan ilmu-ilmu hukum, sehingga apa yang disampaikan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) berjanji terus memperjuangkan kasus tersebut usai tak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Ya terus, kami terus berjuang. Kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana," kata Roy kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), dikutip dari Antara.

Roy mengucapkan nama-nama sahabat dan rekan yang telah mendukungnya hingga dirinya tak ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada media dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah mengawal kasus ini. Roy berjanji untuk terus berjuang menegakkan keadilan.

"Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT bahwa perjuangan kami belum selesai. Sampai dengan hari ini, kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada," katanya.

Senada, dokter Tifa juga meyakini bahwa jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran di Indonesia. "Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki. Jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran," kata Tifa, dikutip dari Antara.

0 comments

    Leave a Reply