Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai Blitar
Petugas gabungan memusnahkan barang sitaan berupa rokok ilegal saat rilis di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 1.903.712 batang rokok ilegal serta 1.199 liter minuman mengandung beralkohol ilegal dengan senilai Rp2.2 miliar. ANTARA FOTO/Irfan Anshori


0 comments