Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Penindakan Bea Cukai
Petugas dari Bea Cukai Pantoloan menunjukkan rokok ilegal yang akan dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/12/2024). Kantor Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang yang menjadi milik negara bekas penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 dengan total lebih dari Rp256 juta yang terdiri dari rokok dan minuman botol beralkohol. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

0 comments