Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Wilayah Jateng DIY
Petugas Bea Cukai menujukkan barang bukti berupa rokok ilegal dalam rilis pemusnahan barang kena cukai ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/6/2025). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memusnahkan 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang merupakah hasil penindakan periode Januari hingga Juni dengan total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp90,8 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

0 comments