Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal di Lhokseumawe
Petugas menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Lhokseumawe, Aceh, Rabu (24/06/2026). Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22,28 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp22,43 miliar. ANTARA FOTO/Rahmad


0 comments