Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Bantul
Petugas melempar botol miras saat pemusnahan barang bukti perkara Kejaksaan Negeri Bantul di Lapangan Trirenggo, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (25/8/2025). Kejaksaan Bantul memusnahkan sejumlah barang bukti dengan rincian sebanyak 9.356 botol miras, 1.134.400 batang rokok ilegal, 32 lembar uang palsu, 546 butir pil psikotropika, 70.256 pil yang melanggar UU Kesehatan serta 34,56 gram ganja dari 190 perkara. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

0 comments