Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Lapas Malut | IVoox Indonesia

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Lapas Malut

Petugas menata barang bukti telepon genggam hasil penggeledahan sebelum dimusnahkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, Selasa (6/10/2026). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lapas dan rutan di wilayah itu selama periode Januari-Agustus 2026 yang terdiri dari 45 unit telepon genggam, 12 unit charger, delapan buah baterai, 10 unit headset, 19 buah powerbank, enam kipas angin, tiga pemanas air, 75 kabel, delapan speaker, 16 terminal colokan, 133 pisau cutter, 254 korek api, serta sejumlah barang bukti pelanggaran lainnya. ANTARAFOTO/Andri Saputra

0 comments

    Leave a Reply