Di Jawa Barat Ribuan Surat Suara Rusak dan Berlebih Dimusnahkan | IVoox Indonesia

May 13, 2025

Di Jawa Barat Ribuan Surat Suara Rusak dan Berlebih Dimusnahkan

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memusnahkan 2.969 surat suara rusak
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memusnahkan 2.969 surat suara Pilkada di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

IVOOX.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memusnahkan sebanyak 2.969 surat suara Pilkada yang berlebih dan sebagian di antaranya dalam kondisi rusak di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (26/11/2024) malam.

Surat surat yang terdiri atas 2.545 lembar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 424 lembar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati itu dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan oleh Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat, dan Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri.

“Saya bersama Kapolda Jabar, Ketua KPU Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Pj Bupati Bogor, meninjau kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak besok, dan tadi di Kota dan Kabupaten Bogor sudah baik,” kata Bey, dikutip dari Antara.

Ia mengaku menaruh perhatian khusus pada penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bogor. Selain, sebagai tempat kediaman Presiden Prabowo Subianto, Kabupaten Bogor juga sebagai daerah dengan daftar pemilih tetap (DPT) terbanyak di tingkat kota/kabupaten, mencapai 3.926.080 orang pemilih.

Bey meninjau kesiapan pemungutan dan penghitungan suara di beberapa lokasi Kabupaten Bogor, salah satunya tempat pemungutan suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong.

"Di Kabupaten Bogor ke TPS Pondok Rajeg dan ke kegiatan pemusnahan ini. Kabupaten Bogor kan paling besar DPT-nya," ujar Bey.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk datang ke TPS lebih awal, mengingat tingginya intensitas hujan di Kabupaten Bogor beberapa waktu terakhir.

“Kami selalu mengingatkan tentang cuaca, karena dikhawatirkan hujan, jadi mohon disiapkan sebisa mungkin warga lebih awal datang ke TPS untuk menghindari hujan,” tuturnya.

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memusnahkan dua ribuan surat suara untuk pemilihan wali kota-wakil wali kota dan pemilihan gubernur-wakil gubernur yang rusak dan kelebihan untuk menunjukkan surat suara di tempat pemungutan suara tepat jumlah.

"Kita hari ini di H-1 melakukan pemusnahan surat suara yang terdiri atas dua jenis surat suara pemilihan gubernur dan pemilihan wali kota," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan saat pemusnahan surat suara pilkada di Tasikmalaya, Selasa (26/11/2024), dikutip dari Antara.

Ia menuturkan KPU Kota Tasikmalaya sudah melakukan tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan wali kota-wakil wali kota, dan pemilihan gubernur-wakil gubernur yang selanjutnya didistribusikan ke setiap kelurahan sampai ke TPS.

Hasil penyortiran dan pelipatan itu, kata dia, ditemukan surat suara yang rusak dan kelebihan untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur sebanyak 257 lembar, dan pemilihan wali kota-wakil wali kota sebanyak 2.487 lembar.

"Ada dua kategori yang pertama surat suara yang kelebihan, dan surat suara yang rusak, jumlah surat suara yang kita musnahkan untuk pilgub sebanyak ada 257 lembar, dan untuk pilwalkot ada 2.487 lembar," kata Asep.

Ia menyampaikan seluruh surat suara tersebut selanjutnya berdasarkan peraturan harus dimusnahkan sebelum hari pelaksanaan pencoblosan pilkada pada 27 November 2024.

"Tujuan dari pemusnahan ini untuk memastikan surat suara di TPS yang kami distribusikan sesuai kebutuhan TPS," katanya.

KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi juga memusnahkan ribuan lembar surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 baik surat suara Pemilihan Gubernur-Wagub Jawa Barat maupun Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sukabumi, Selasa (26/11/2024).

"Jumlah surat suara yang kami musnahkan totalnya 8.516 lembar dengan rincian 2.076 lembar surat suara Pilgub Jabar dan 6.440 lembar surat suara Pilkada Kota Sukabumi. Pemusnahan ini dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Sukabumi dan instansi terkait," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno di Sukabumi, Selasa.

Menurut Imam, untuk surat suara yang dimusnahkan itu selain dari kondisinya rusak atau tidak layak juga karena kelebihan. Pemusnahan ini sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal itu diperkuat oleh saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Sukabumi dari hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan sepanjang berlangsungnya proses sortir dan lipat surat suara.

Adapun kelebihan surat suara yang dikirim ke KPU Kota Sukabumi karena hal teknis ketika di percetakan atau proses hitung di perusahaan penyedia surat suara yang mungkin kurang cermat. Kemudian untuk surat suara yang rusak, kondisinya kusut, sobek, terdapat noda tinta berupa titik dan tembus hingga ke bagian belakang.

Sementara, pemusnahan surat suara juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi di gudang KPU tingkat kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle mengatakan surat suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi yang dimusnahkan sebanyak 265 lembar kemudian surat suara Pilgub Jabar sebanyak 998 lembar.

Sehingga total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.263 lembar. Pemusnahan ini karena kondisinya robek pada kolom pasangan calon, foto pasangan dan nama calon yang berbayang dam terdapat bercak noda tinta.

0 comments

    Leave a Reply