September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemprov Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Agustus, Ini Persyaratannya

IVOOX.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), program pemutihan tersebut dimulai pada 3 Juli hingga 31 Agustus.

Tak hanya diskon pajak kendaraan brmotor, Bapenda Jabar juga memiliki program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ketentuan gratis balik nama tersebut berlaku pada balik nama ke 2 kendaraan bermotor.

Adapun diskon Pajak Kendaraan Bermotor berlaku bagi pengguna kendaraan yang telah menunggak pajak selama 7 tahun ke atas, bagi pengguna kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun cukup membayar biaya tunggakan selama 3 tahun saja.

Sebagai mana disampaikan pada akun Instagram resmi Bapenda Jabar, Persyaratan yang harus disiapkan pengguna kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau membayar tunggakan pajak kendaraan untuk mendapatkan diskon PKB tersebut diantaranya:

- STNK asli

- E-KTP asli pemilik baru

- SKKP/SKDP terakhir

- BPKB asli

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

Tata cara pembayaran PKB 5 tahunan :

1. Siapkan kelengkapan berkas

2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang

3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran

4. Mengetahui progresif kendaraan

5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket 5 tahunan

6. Melakukan pembayaran

7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB

Pembayaran pajak 5 tahunan hanya dilakukan di Samsat yang tercantum pada STNK. Apabila BPKB asli sedang dijaminkan, maka disertakan surat keterangan beserta fotokopi BPKB.

Reporter: Fahrrurazi Assyar

0 comments

    Leave a Reply