October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemprov DKI Kembangkan Aplikasi Pemantauan Kualitas Udara

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembangkan aplikasi pemantauan kualitas udara. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui dan dapat ikut memantau perubahan kualitas udara Jakarta secara berkala.


Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut kualitas udara di Jakarta sudah diinformasikan kepada warga secara berkala melalui akun media sosial DLH di jejaring media sosial Twitter.


"Kita sebenarnya tiap jam mulai berangkat kerja itu jam 5 Twitter kita sudah update tuh. Berapa pengukuran yang kita lakukan sendiri. Sudah kita update," kata Andono saat dihubungi, Minggu (4/8).


Untuk mengembangkan aplikasi menurutnya butuh waktu cukup lama dan harus melalui proses yang panjang karena harus penuhi syarat mudah digunakan dan dipahami banyak pihak serta semua lapisan masyarakat.


"Kita harus pintar-pintar untuk menuju pembuatan aplikasi. Nanti DKI juga akan mengembangkan seperti Air Visual juga tapi lebih bisa dipegang kredibilitasnya," tegasnya.


Sebabnya, untuk mengembangkan aplikasi pemantauan kualitas udara, Pemprov DKI juga harus menyediakan alat ukur kualitas udara yang sesuai standar yakni yang bisa mengukur hingga PM 2,5.


Selain itu, jumlahnya pun harus merata di titik-titik yang mewakili tiap daerah di Ibukota. Sementara saat ini alat ukur kualitas udara milik DKI baru tersedia 5 unit.


"Tahun depan kita tambah delapan unit semua yang standar PM 2,5 semua," ujarnya.


Sementara itu, Andono menepis bahwa selama ini pengukuran kualitas udara di DKI tidak sesuai standar. Hal itu tidak bisa dibuktikan sebab Air Visual pun hanya memiliki beberapa alat ukur dengan standar PM 2,5 di Jakarta.


Selebihnya alat ukur yang digunakan Air Visual tidak terstandar dengan baik.


Andono menegaskan, pihaknya berpijak pada Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dalam menilai standari kualitas udara.


"Angka yang menunjukan standar itu adanya di sana. Untuk menentukan apakah ini buruk atau baik itu standarnya ada di PP itu. Dalam level yang lebih praktisnya dalam operasionalnya Permen LH No 45/1997. Nah intinya itu, standar memang kita gunakan yang ada di Indonesia," jelasnya.


Sebelumnya, beberapa pekan terakhir situs pemantauan kualitas udara airvisual.com menempatkan Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.


Dari situs tersebut, rata-rata setiap pagi Jakarta selalu mendapat skor 187 hingga 189 dengan kategori udara tidak sehat.


Sementara terdapat perbedaan hasil ukur dengan stasiun pemantauan udara milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Stasiun milik KLHK justru menilai kualitas udara di Jakarta dalam tingkat sedang.

0 comments

    Leave a Reply