Pemprov DKI Harus Terbuka Menjelaskan Ihwal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi

IVOOX.id, Jakarta - Ratusan bangunan yang berada di pulau reklamasi C dan D di pantai Jakarta dikabarkan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin tersebut telah diterbitkan meski Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum rampung.
Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menjelaskan secara terbuka dan jelas ihwal penerbitan IMB tersebut.
"Sekarang ketika IMB itu sudah diterbitkan oleh Pemprov, jelaskan saja secara terbuka mengapa dan syarat apa yang menyebabkan IMB ini dikeluarkan," kata Yayat saat dihubungi, Jakarta, Kamis (13/6).
"Ketika dikeluarkan IMB apa yang sudah diselesaikan, seharusnya Pemprov DKI tegas dan jelas. Jangan hanya tegas waktu melarang atau hentikan," sambung Yayat.
Dalam penerbitan IMB, Pemprov juga harus jelas mengenai kedudukan dari pulau reklamasi tersebut.
"Jadi kalau IMB diterbitkan, kedudukan pulau reklamasi sebagai apa? sebagai tempat bisnis, permukiman, ruang terbuka hijau atau ada fungsi lain. Jangan sampai ketika IMB yang dikeluarkan itu menjadi kawasan bisnis lagi," sebutnya.
Ia menjelaskan, seharusnya IMB untuk bangunan di pulau reklamasi diterbitkan setelah perumusan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) disahkan.
"Ya ga boleh (IMB diterbitkan sebelum Perda disahkan), IMB itu harus berdasarkan atas dasar peruntukan terlebih dahulu, jadi jika sudah ada dokumen tata ruang kan dilihat lokasinya itu diperiksa, jenis peruntukannya yang dimungkinkan," jelasnya.
Yayat menambahkan dengan keluarnya IMB sebelum Raperda selesai, Pemprov DKI dapat diartikan melegalkan hal yang sebelumnya dilarang. Dugaan lain pun muncul, penerbitan IMB sebagai bentuk diskresi gubernur.
"Ketika tidak ada aturan hukumnya, gubernur membuat kebijakan untuk memberikan izin. Tapi untuk mengeluarkan diskresi itu harusnya disebutkan dasar-dasar alasan sampai dikeluarkan IMB, jangan seakan-akan Gubernur melegalkan larangan," tegasnya.
Ia berharap Pemprov DKI harus jujur dan terbuka mengenai diterbitkannya IMB di pulau reklamasi tersebut.
"Kan Gubernur mengedepankan tertib hukum. Iya harus jujur dan terbuka kalau belum ada payung hukumya kenapa IMB sudah keluar," pungkasnya.

0 comments