Pemkot Bandung Ajukan Izin Lembaga Konservasi Sementara untuk Kelola Bandung Zoo

IVOOX.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan izin lembaga konservasi (LK) sementara untuk pengelolaan Bandung Zoo kepada Kementerian Kehutanan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, langkah tersebut untuk memastikan 711 satwa di Bandung Zoo tidak direlokasi.
“Hari ini kami sedang mengupayakan agar ada izin khusus dari Kemenhut kepada pemerintah kota dan provinsi agar kami mendapatkan izin lembaga konservasi,” kata Farha di Bandung, Senin (4/5/2026), dikutip dari Antara.
Farhan mengatakan, pengelolaan sementara akan tetap melibatkan tenaga kerja yang ada saat ini, sehingga tidak ada perubahan dari sisi operasional selain aspek administrasi. “Dengan tenaga kerjanya yang masih sama, semua yang sama. Ini hanya masalah administrasi saja ada di kita,” kata dia.
Ia mengatakan, pemerintah Kota Bandung telah berkomunikasi dengan Menteri Kehutanan terkait dengan arah pengelolaan Bandung Zoo ke depan. Pemerintah daerah, kata dia, menginginkan Bandung Zoo berada di bawah penguasaan negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Sehingga kita betul-betul memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat. Karena perjalanan sejarahnya panjang, fungsi edukasinya juga banyak. Jadi memang harus dipertahankan,” kata Farhan.
Sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat membuka opsi untuk memindahkan satwa di Bandung Zoo ke lembaga konservasi terdekat di Jawa Barat.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jabar Andri Hansen Siregar mengatakan langkah tersebut menjadi opsi apabila nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Bandung hingga 6 Mei 2026 tidak berlanjut.
“Kami berharap jika tidak ada kejelasan, maka satwa-satwa yang dilindungi akan diambil alih untuk diamankan di lembaga konservasi terdekat,” kata Andri, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan dalam nota tersebut, pengelolaan satwa atau hewan menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan yang berakhir pada 6 Mei 2026.


0 comments