Pemkab Bekasi Berlakukan Masuk Sekolah Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran Baru | IVoox Indonesia

August 1, 2025

Pemkab Bekasi Berlakukan Masuk Sekolah Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran Baru

Aktivitas pelajar salah satu sekolah menengah pertama di wilayah Kabupaten Bekasi
Aktivitas pelajar salah satu sekolah menengah pertama di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

IVOOX.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberlakukan jam efektif sekolah pada satuan pendidikan jenjang usia dini, sekolah dasar dan menengah pertama mulai ajaran baru tahun ini melalui surat edaran nomor 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman mengatakan edaran dimaksud berkaitan jam efektif satuan pendidikan yang mengatur waktu masuk sekolah PAUD-SMP mulai pukul 06.30 WIB berlaku efektif mulai Senin (14/7/2025).

"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini, sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Minggu (13/7/2025), dikutip dari Antara.

Dia menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan pendidikan karakter serta peningkatan kualitas pembelajaran.

Tujuan regulasi ini adalah untuk membiasakan seluruh peserta didik memulai hari dengan kegiatan positif seperti olahraga, ibadah dan sarapan sehat sebelum proses belajar dimulai.

"Hal ini sejalan dengan amanat regulasi pusat serta surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat," katanya.

Ia menjelaskan, melalui program pertemuan pagi ceria, peserta didik diarahkan untuk mengikuti kegiatan pembiasaan yang dimulai setiap pukul 06.30 WIB sampai pukul 07.15 WIB.

Kepala masing-masing satuan pendidikan pada rentang waktu tersebut diminta melakukan pembinaan peserta didik mencakup kegiatan senam anak Indonesia hebat, shalat dhuha bagi peserta didik Muslim dan ibadah pagi lain untuk non Muslim, dilanjutkan sarapan sehat bergizi yang dibawa dari rumah.

"Setelah kegiatan pagi, pembelajaran efektif dimulai pukul 07.15 WIB. Dengan ini, kami ingin membentuk pola hidup sehat, disiplin dan religius sejak dini," katanya.

Kemudian setiap Jumat, satuan pendidikan juga diminta melaksanakan kegiatan membaca kitab suci sesuai agama masing-masing sebagai bagian dari penguatan nilai keagamaan dan moderasi beragama di lingkungan sekolah.

Imam memastikan implementasi dari Surat Edaran Bupati Bekasi ini akan dikawal melalui pengawasan serta pendampingan khusus di setiap satuan pendidikan.

"Kami sudah melakukan sosialisasi bersama para pengawas dan kepala sekolah. Tentu, pelaksanaannya akan terus kami evaluasi, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses," katanya.

Dirinya juga menekankan penting peran aktif orang tua maupun wali murid dalam mendukung kebijakan ini. "Kalau anak-anak terbiasa bangun pagi, beribadah dan menjaga kebersihan kelas karena digunakan untuk ibadah, maka karakter tanggung jawab dan kedisiplinan itu akan tumbuh secara alami," katanya.

Kebijakan ini turut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membentuk generasi yang berdaya saing tinggi, berkarakter kuat dan memiliki kepekaan sosial. Segenap elemen masyarakat diminta untuk menyukseskan kebijakan ini demi mewujudkan pendidikan berkualitas.

"Pendidikan bukan hanya soal akademik tapi juga pembentukan karakter. Melalui pembiasaan positif di pagi hari, kita berharap peserta didik Kabupaten Bekasi tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan religius," kata dia.

0 comments

    Leave a Reply