Pemilu 2024, KPU Kota Bandung Imbau Partai Politik Tak Pasang Spanduk dan Baliho

IVOOX.id - Untuk ketertiban, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti mengeluarkan imbauan kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang spanduk dan baliho calon anggota legislatif (caleg) sebelum masa kampanye resmi dimulai. Imbauan tersebut disampaikan pada acara penandatanganan deklarasi damai dalam pemilu 2024 di aula Mapolrestabes Bandung pada Rabu (16/8/2023).
Kampanye pemilu untuk pemilihan anggota legislatif dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam pernyataannya, Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, menjelaskan, "Kampanye memang masih sangat lama, baru akan kita lakukan di tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024, hari ini sebenarnya belum diperkenankan memasang baliho ataupun spanduk partai politik," ujar Suharti saat memberikan sambutan kepada perwakilan 18 partai politik di Kota Bandung pada Rabu (16/8/2023).
Ia menegaskan bahwa saat ini hanya diperbolehkan memasang bendera partai politik beserta nomor urutnya, serta pertemuan terbatas yang berfokus pada sosialisasi.
"Pertemuan terbatas ini harus ada informasi dari KPU minimal satu hari sebelumnya, sifatnya bukan kampanye melainkan sosialisasi," tambah Suharti.
KPU Kota Bandung juga mengimbau agar partai politik yang ada tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Suharti menyebutkan, "Kami berharap partai politik yang hadir hari ini terkait pemasangan sosialisasi baliho, spanduk, dan lainnya karena belum memasuki masa kampanye. Kami berharap selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dengan Badan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu serta Bappeda terkait pajak reklame dan lain sebagainya," ucapnya.
Menanggapi imbauan dari KPU Kota Bandung, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandung, Ema Sumarna di tempat yang sama, menyampaikan pentingnya menjaga keindahan dan ketertiban kota dalam menyikapi proses kampanye.
"Dan tadi sudah dikatakan, kita bersepakat bagaimana nanti alat peraga dan lain sebagainya itupun menjadi bagian yang harus tetap menjaga unsur K3, Keindahan, Ketertiban dan Kebersihan di Kota Bandung karena jangan sampai nanti dengan adanya pemilu adanya kesemrawutan ini mendegradasi terhadap label dan level kota yang tetap harus kita jaga karena perlu kami sampaikan ulang bahwa kekuatan di kita ini di daya Tarik orang berkunjung," kata Ema Sumarna.
Dengan imbauan ini, KPU Kota Bandung berupaya menjaga kesinambungan dan tertibnya proses kampanye menuju pemilihan anggota legislatif 2024. Koordinasi antara partai politik, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat memastikan bahwa kampanye berlangsung dalam koridor aturan yang berlaku dan tetap memelihara tata kota yang rapi, indah, serta nyaman bagi warga Bandung.

0 comments