Pemilu 2024: Ketentuan pindah tempat memilih | IVoox Indonesia

4 Maret 2026

Pemilu 2024: Ketentuan pindah tempat memilih

20230812ketentuan-pindah-memilih

IVOOX.id - Masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat mengajukan pindah tempat memilih apabila tidak dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi terdaftar, dengan ketentuan berikut.


.

0 comments

    Leave a Reply